Sejak 19 Oktober 2004, Indonesia sudah mempunyai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat 5 tahun setelah Undnag-undang Nomor 40 ditetapkan. Dengan demikian seharusnya pada 19 Oktober 2009 lalu, Indonesia sudah membentuk BPJS. Namun sampai kini, pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di DPR seperti menemui jalan buntu.
Pakar Jaminan Sosial dari Univesitas Pancasila, Bambang Purwoko mengatakan, dalam pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa badan penyelenggara harus dibentuk dengan Undang-undang. Hal itu disebabkan program-program yang terkait dengan Undang-undang tersebut meliputi satu program yang permanen, seperti asuransi kematian, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan pensiun. Dengan demikian, tidak mungkin hal itu dilaksanakan oleh suatu badan hukum priovat yang punya keterbatasan.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 merupakan kombinasi dari asuransi sosial, dimana masyarakat yang punya penghasilan wajib membayar iuran. Sedangkan yang tidak punya penghasilan akan diberi bantuan oleh pemerintah. Namun pelaksanaannya tergantung pada bagaimana kemampuan/kapasitas fiskal negara. Adapaun tujuan program dari Undang-undang ini adalah untuk mereduksi kemiskinan.
Sementara itu Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jimanto mengatakan, kalangan pengusaha menyambut baik implementasi Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Implemantasi tersebut akan meringankan pengusaha, karena jaminan sosial yang selama ini ditanggung pengusaha akan ditanggung oleh suatu sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar